Regulasi

Intruksi Bupati Jembrana tentang Percepatan Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (e-TPD)

Percepatan pelaksanaan transformasi pengelolaan transaksi dari tunai menjadi non tunai berbasis digital terkait dengan retribusi daerah dan pajak daerah yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana yang difasilitasi oleh Bank BPD Bali

KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA

Mengamanatkan untuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan ETPD, melaksanakan ETPD, melakukan monitoring atas pelaksanaan ETPD, melakukan monitoring, evaluasi dan melaporkan atas pelaksanaan ETPD.

Perubahan atas Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/1553/02/HK/2021 tentang Peta Jalan ImplementasiElektronifikasi TransaksiPemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2024

Berdasarkan hasil review BPK RI terkait pemantauan dan evaluasi Digitalisasi daerah Kabupaten Tabanan, dipandang perlu mengubah Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/1553/02/HK/2021 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi TransaksiPemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2024, dengan menambahkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap progress elektronifikasi dan digitalisasi daerah di Kaabupaten Tabanan yang dituangkan pada Lampiran Keputusan Bupati dimaksud

Penyelenggaraan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan secara Elektronik

Merupakan Perwali yang diterbitkan untuk meluncurkan aplikasi bernama Layanan Pajak Online (LAPAK ON). Aplikasi LAPAK ON ini merupakan aplikasi yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Aplikasi ini merupakan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan pelayanan Perpajakan, khususnya PBB P2, dan mempermudah pegawai pajak untuk menyelesaikan permohonan layanan tersebut.

PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Peraturan ini merupakan perubahan dari Perwali Nomor 24 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Peraturan Wali Kota Bogor yang mengatur tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Perwali ini didasarkan dari beberapa peraturan, salah satu peraturan yang mendasarinya adalah Permendagri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terdapat lampiran yang menyertai dari Perwali ini sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.