Penandatangan PKS antara BPKPAD dengan Bank Mandiri

logo Kabupaten Banjar

Pada hariSenin tanggal 4  April 2022 bertempat KAntor BPKPAD Martapura telah dilakukan penandatangan Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPKPAD dengan Bank Mandiri dalam Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Kabupaten Banjar Secara Host To Host. Kesepakatan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil penandatangan MoU antara Pemerintah Kabupaten Banjar dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor 16//NKB/Banjar/2021 dan Nomor CM1/BJM/795/2021Tanggal 21 September 2021 .

Tujuan dari PKS tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Banjar dan untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah Wajib Pajak Kabupaten Banjar dalam melaksanakan proses pembayaran Pajak Daerah, khususnya para Wajib Pajak yang berada berdomisili di luar wilayah Propinsi Kalimantan Selatan.

Adapun objek perjanjian tersebut adalah  kerja sama pembangunan sistem Host to Host, pengelolaan database, pertukaran data/informasi, penerimaan pembayaran Pajak Daerah di Rekening Penampungan, pencatatan penerimaan, pelimpahan ke Rekening Kas Umum Daerah, pelaporan secara periodik serta evaluasi dan kegiatan lain yang dapat memberikan kemudahan penerimaan pembayaran Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Banjar.

Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 4 April 2022 untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.