Sah, Mulai Tahun Depan Tarif Materai Jadi Rp 10.000
Provinsi DKI Jakarta
Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang bea meterai sebagai undang-undang. Dengan demikian, tarif baru meterai Rp 10.000 bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.