Penghapusan Denda Pajak PKB Sulawesi Barat

logo Provinsi Sulawesi Barat

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2022. 


Dalam rangka mendorong pengoptimalan pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui TP2DD Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2022, #BanggaPakaiDC 

Penghapusan denda pajak meliputi: 

1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

2. Bea Balik nama kendaraan bermotor kepemilikan ke II (dua) dan seterusnya. Dari plat kendaraan non DC (sulbar) ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Sulawesi Barat. 

3. Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun sebelumnya. 


Selanjutnya, dalam rangka perluasan penggunaan akses kanal pembayaran program penghapusan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyediakan berbagai kanal pembayaran seperti QRIS 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berhadap melalui program ini, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan PAD, mendorong kebanggan masyarakat menggunaakan plat DC dan memasifkan penggunaaan kanal pembayaran non tunai kepada masyarakat. 

#BanggaPakaiDC

Lampiran :

#BanggaPakaiDC