Bincang Pajak Daerah Bersama BPRPD di Lupung Coffe bersama Wajib Pajak Hotel dan Restoran

logo Kabupaten Sekadau

Kegiatan Bincang Pajak Daerah merupakan kegiatan yang merupakan inisiatif kepala BPRPD, Bapak Fasifikus Iwan Karantika, SE, M.Si yang ditujukan kepada Wajib Pajak Hotel dan Restoran yang tersebar di Kecamatan Sekadau Hilir  yang diselenggarakan di Lupung Coffee Sekadau pada hari kamis tanggal 8 September 2022.. Kegiatan Bincang Pajak Daerah bekerja sama dengan Lupung Coffe yang dihadiri oleh Wajib Pajak Hotel dan restoran  juga Anggota DPRD  Kabupaten Sekadau. Adapun yang menjadi fokus kegiatan ini adalah  sistem pelaporan, perhitungan dan pembayaran pajak hotel dan restoran. Sistempembayaran pajak daerah dapat melalui teller Bank Kalbar dan Mobile Banking Bank Kalbar.