Mesin Anjungan Mandiri (APM)

logo Kota Pekanbaru

Mesin Anjungan Pajak Mandiri atau APM ini bisa melayani perpajakan secara mandiri. Artinya mulai dari mendaftar, melaporkan, mengecek berapa tagihan, hingga melakukan pembayaran. 

Mesin APM ini sama juga dengan ATM atau Anjungan Tunai Mandiri. Hanya saja tidak bisa melakukan penarikan uang. Melalui APM, wajib pajak bisa mencetak langsung bukti pembayaran pajak yang disetorkan."Caranya, tinggal masukkan NOP (nomor objek pajak) atau kode bayar, langsung cetak. Dengan adanya APM ini, pelayanan bagi masyarakat bisa lebih dekat.