Sistem pendaftaran online dan Pembayaran UJI KIR secara non tunai melalui QRIS Payment.

logo Kabupaten Tuban

Dinas Lingkungan Hidup danPerhubungan, melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan inovasi dalammelayani masyarakat. Ada caralebih mudah untuk melakukan proses pendaftaran uji KIR di Kabupaten Tuban,karena sudah bisa dilakukan secara daring (online). Mulai Februari 2021 warga Tuban bisa mendaftar menggunakan smartphone melalui aplikasibrowser dengan mengunjungi alamat https://ujikir-dishub.tubankab.go.id/. Program ini memang diciptakan untuk mengurangiantrian yang panjang dan berebut nomor antrian sekaligus memutus mata rantaipenyebaran Covid-19 pada awal diluncurkan serta mendukung implementasi TP2DD (Tim Percepatan danPerluasan Digitalisasi Daerah) di Kabupaten Tuban.

Prosesnya, pemohon dapatmemasukkan nomor uji kendaraan ke dalam form yang ada pada alamat pendaftaranuji KIR online. Secara otomatis sistem akan mengecek data kendaraan yangtelah tercatat dalam database Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban. Dari data nomor kendaraan itunantinya akan muncul nomor uji, nomor kendaraan, nama pemilik dan alamat yangsudah terdaftar di database Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Tuban. Pemohon jugadapat memilih tanggal janji uji (hari kerja) untuk melakukan uji KIR. Setelahitu, pemohon dapat memilih tipe pembayaran yang tersedia, yakni pembayaransecara tunai maupun melalui mobile banking.

Untuk pembayaran retribusi uji KIR,Pemerintah Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Bank Jatim Cabang Tuban denganmenerapkan sistem pembayaran secara non tunai melalui QRIS yang telahdilaunching pada 20 Maret 2021. Proses pendaftaraan dilanjut dengan mencentang poinpersyaratan uji berkala yang telah disiapkan oleh pemohon dan mencentang poinsyarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah itu dapat dilanjutkan denganklik tombol proses, maka akan muncul kode unik (QR Code) nomor antrian danpembayaran retribusi. Pemohon dapat melakukan screenshoot untuk menyimpan kodeunik tersebut dan melakukan scan QR Code pembayaran dengan QRIS pada aplikasimobile banking Bank Jatim.

Lebih dari itu, pemohon dapat langsungdatang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai tanggal janji uji yangdipilih untuk dilakukan pengujian kendaraan bermotor dengan menunjukkanscreenshoot QR Code nomor antrian dan pembayaran retribusi yang telah disimpan. Usai kendaraan diperiksa,UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor akan menerbitkan bukti lulus uji jika pemohondinyatakan lulus uji atau surat keterangan tidak lulus uji jika tidak lulus ujidan pemohon diminta untuk melakukan perbaikan untuk dilakukan pengujian ulang.

Manfaat denganadanya programini, wajibretribusi bisamemilih waktu untuk uji KIR, dan tidak kehilangan rejeki untuk tetap beraktifitas karenabisa dipilih menyesuaikan schedule yang diinginkan