GUBERNUR BALI KEMBALI LUNCURKAN KEBIJAKAN PRO RAKYAT

logo Provinsi Bali

Gubernur Bali Wayan Koster kembali membuka kran kebijakan pro rakyat guna meringankan beban masyarakat Bali melalui relaksasi Pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Gubernur Bali menghimbau agar masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, dalam keterangan persnya di Gedung Gajah, Jayasabha.

Dalam kesempatan itu juga beliau menyampaikan dasar pertimbangan di terbitkannya Pergub ini adalah kondisi perekonomian Bali yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang lebih baik. pertumbuhan ekonomi Triwulan ke II masih mengalami kontraksi sebesar 2,91 persen dan pada Triwulan IV di perkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 2,12 persen. Program relaksasi pajak ini juga sebagai upaya untuk validasi data dan perbaikan data base kendaraan bermotor. Kondisi saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki atau belum balik nama sebanyak 211.192 unit, terdata dari 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat, untuk hasil dari pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021 ternyata masih terdapat sebanyak3.779 unit kendaraan plat luar bali yang beroperasi, terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat. Kepada masyarakat  saya mengimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, tegas Gubernur Koster.