Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

logo Kota Lhokseumawe

Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe meneken Memorandum of Understanding (MoU) untuk optimalkan pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Adapun penandatanganan MoU dilakukan oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan dengan Manager PT PLN UP3 Lhokseumawe Husni.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PBJT sebagai pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe meneken Memorandum of Understanding (MoU) untuk optimalkan pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik