Pemkab Labura Tertibkan Reklame Liar yang Tidak Memiliki Izin dan Tidak Membayar Pajak

logo Kabupaten Labuhanbatu Utara

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labura, Pemkab Labura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labura menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu.

"Penertiban kali ini petugas menyisir dua jalan protokol, yakni jalan Jend Sudirman Aek Kanopan dan Jalan Utama Wonosari, petugas penertiban menemukan beberapa papan reklame yang tidak memiliki izin dan langsung menyegelnya " ucap Teddy Yulianto SSTP MSi selaku Kepala Bapenda Labura, Rabu (29/06/2022) di ruangan kerjanya.

Kepala Bapenda menambahkan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah melakukan himbauan dan teguran melalui Surat Pemberitahuan, Surat Teguran I, Surat Teguran II dan Surat Peringatan kepada pemilik papan reklame liar.

Menurutnya, penertiban itu dilakukan sesuai dengan Perbup No 52 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.