Walikota Metro terbitkan Surat Edaran tentang Pembayaran Pajak Daerah secara non tunai

logo Kota Metro

Walikota Metro Dr. Wahdi, Sp, OG (K) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 41 tahun 2023, tanggal 19 Oktober 2023 tentang Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan mendukung tata kelola inklusif dan mendukung perluasan dan percepatan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD).

Selanjutnya, pembayaran Pajak Daerah Non PBB tersebut dilakukan secara Non Tunai melalui kanal digital yang sudah tersedia melalui L-Online, tokopedia, Alfamart, Indomaret, Qris, ATM BCA, Mbanking BCA dan Pos Pay.

Adapun isi surat edaran tersebut, diminta agar seluruh wajib pajak agar

1. Melakukan pembayaran pajak secara non tunai melalui penyetoran langsung ke Bank Lampung (RKUD) atau kanal pembayaran digital yang tersedia.

2. Tidak melakukan pembayaran pajak daerah (kecuali PBB-P2) melalui Petugas Pajak Daerah.

3. Melaporkan kepada Walikota Metro apabila terdapat petugas pajak daerah yang meminta atau menyarankan untuk melakukan pembayaran pajak melalui petugas.

4. Laporan sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas disampaikan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro.


Berdasarkan data yang ada, bahwa masih banyak para wajib pajak yang belum memanfaatkan kanal pembayaran digital tersebut, oleh sebab itu tim Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro melakukan penyampaian Surat Edaran secara persuasif kepada seluruh Wajib Pajak Non PBB.

Dengan disampaikan Surat Edaran Walikota Metro tersebut, diharapkan besar kemungkinan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah dapat lebih meningkat, transparan dan akuntable. serta mendorong digitalisasi transaksi Pemerintah Daerah Kota Metro.