SEKRETARIS DAERAH HADIRI FGD SINERGI PEMBANGUNAN KABUPATEN OKU SELATAN

logo Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), M Rahmattullah, S.STP., MM., menghadiri Forum diskusi group sinergi pembangunan kabupaten oku selatan melalui peran aktif dalam pembayaran PBJT atas jasa perhotelan dan PBJT atas makanan/minuman di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan, Kamis (23/11/2023).

Di kesempatan ini, Sekda mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan ini sebagai cara untuk menyalakan persepsi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui hasil pajak.

Hasil ini sendiri, lanjut Sekda akan bermanfaat untuk kemajuan daerah. Untuk itu, Sekda mengajak agar para pemilik usaha salah satunya pemilik usaha restoran dan perhotelan bekerjasama untuk merealisasikan ini.

“Semoga ke depannya dengan berjalannya PBJT ini akan meningkatkan PAD serta menarik infestor yang akan bekerjasama dengan Kabupataen OKU Selatan,” ujarnya.

Kepala Bapenda OKU Selatan, Drs Linkulin, MM., menuturkan bahwa pajak adalah kotribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang termasuk PBJT yaitu penjual makanan dan miuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan. Tarif pajak yang ditetapkan 10% di mana PBJT itu sendiri dibayar oleh konsumen.

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Cara Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir. Di mana dalam rangka memberikan kemudahan Pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan trnsaksi pembayaran dan pelaporan pajak daerah, megoptimalkan pendapatan daerah serta sebagai trnparansi kepada wajib pajak dalam melaporkan perhitungan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri sesuai omset yang diperoleh dalam suatu kurun waktu atau masa pajak oleh wajib pajak khususnya pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang perlu dilakukan pembayaran pajak daerah dengan sistem online.

Sumber:  Diskominfo Oku Selatan