Pj Bupati Aceh Barat Teken PKS Optimalisasi Pungutan Pajk Dengan DJP

logo Kabupaten Aceh Barat

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi, Selasa (22/08/2023), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJOK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Perjanjian itu menyangkut optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah, yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
Menurut Mahdi, PKS itu adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah yang diikuti dengan pendanaannya.


Hal ini juga tak lepas dari tekad Pemerintah Aceh Barat untuk terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, seiring dengan perkembangan teknologi, modernisasi pengelolaan perpajakan daerah. Dengan mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi, dan penerapan TIK serta pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam Organisasi Perpajakan Daerah.
Ditambahkan Mahdi, hal ini bisa dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM pengelola pajak daerah dan membangun kerjasama dengan para pihak, terkait untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk salah satunya melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. “PKS ini menjadi bagian utuh dari peningkatakan potensi serta optimlaisasi pemungutan pajak daerah, sebagai upaya menggenjot pendapatan dan pemasukan daerah,” tandas Mahdi.
Lebih lanjut ia mengatakan, desentralisasi fiskal tersebut mengandung dua makna, yaitu keleluasaan dalam mengelola belanja daerah (expenditure assignment) dan pemberian sumber pendapatan daerah (revenue assignment). “Pada sisi pendapatan daerah, peran perpajakan daerah perlu diperkuat agar dapat meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat