High Level Meeting (HLM) TP2DD Provinsi Sulawesi Barat

logo Provinsi Sulawesi Barat

Sejalan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 188.4/85/SULBAR/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Provinsi Sulawesi Barat,  TP2DD memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola keuangan, mendorong keuangan inklusif dan mendorong pertumbuhan perekonomian salah satunya melalui implementasi digitalisasi pembayaran. 

Pada hari ini, Rabu 23 November 2022 telah dilaksanakan kegiatan High Level Meeting (HLM) TP2DD Provinsi Sulawesi Barat yang dibuka langsung oleh Bapak Pj. Gubernur Sulawesi Barat dan dihadiri oleh seluruh anggota TP2DD Sulawesi Barat. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat. Adapuan pembahasan materi pada HLM ini antara lain: 

1. Bank Indonesia, TP2DD dan Strategi Perluasan Digitalisasi Daerah 

2. Kanwil DJPb, Digitalisasi dalam Pelaksanaan APBN

3. BPKPD, Peta Jalan dan Rencana Aksi TP2DD Provinsi Sulawesi Barat 

4. KP BPD Sulselbar, Digitalisasi Sistem Pembayaran 


Pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perluasan dan perepatan digitalisasi daerah yang ditandai dengan 2 (dua) panandatanganan komitmen bersama yakni: 

1.  Penandatangan komitmen bersama dalam rangka Optimalisasi Peningkatan Retribusi Daerah melalui Kanal Pembayaran Digital (QRIS) oleh Seluruh Kepala OPD Pengelola Retirbusi Daerah Lingkup Pemprov Sulawesi Barat, penggunaan QRIS telah disosialisasikan oleh Bank Sulselbar pada bulan Oktober 2022;

2. Penandatangan komitmen bersama dalam rangka Optimalisasi Peningkatan Pajak Daerah melalui Kanal Pembayaran Digital oleh Seluruh Kepala Kepala UPTB Samsat se-Sulawesi Baratdisaksikan oleh Pj Gubernur Sulawesi Barat, Sekretaris Daerah dan Kepala BPKPD Sulawesi Barat


Dengan telah terbentuknya komitmen bersama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap seluruh OPD yang terikat dapat meningkatkan PAD sebagai langkah nyata pelaksaan KEPRES No. 3 Tahun 2021 dengan tujuan utama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Adapun tindaklanjut dari HLM TP2DD pada hari ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan Addendum SK Gubernur terkait keanggotaan TP2DD agar seluruh OPD dan SKPD pengelola pajak dan retribusi dapat menjadi bagian dari upaya perluasan digitalisasi di Sulawesi Barat.