Lima pejabat Pemkot Lhokseumawe didakwa korupsi pajak penerangan, rugikan negara Rp3,15 M

logo Kota Lhokseumawe

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan dengan kerugian negara mencapai Rp3,15 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa membagikan dan menerima sejumlah uang dari intensif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.

Menurut JPU, para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pajak penerangan jalan umum. Sebab, pemungutan pajak penerangan jalan umum dilakukan oleh PLN, bukan para terdakwa. 

"Pemungutan pajak lampu jalan dilakukan PLN, sehingga para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pemungutan pajak penerangan jalan tersebut," kata JPU.