Regulasi

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah terbit Bulan November Tahun 2023 berdasarkan arahan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dalam peraturan daerah ini mengatur mekanisme pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penetapan tarif Retribusi daerah yang berlaku di Daerah Kabupaten Luwu Timur.

PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 1 TAHUN 2024

Produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 89 Tahun 2023

Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak atas Pembayaran Dengan Menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard dan Virtual Account

Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.Landasan Hukum.Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) PMDN NO.79/2022.Penggunaan Kartu Kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.Sebagai bentuk dukungan moderinisasi transaksi Pemerintah peran Bank Umum Milik Negara bersinergi melakukan  pengembangan pembayaran secara cashless, pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai dengan jaringan merchant yang sangat luas mencapai 19 juta merchant tersebar diseluruh Indonesia menggunakan standar code QR Nasional (QRIS).Latar Belakang Penerbitan KKPDInstruksi Presiden (INPRES) No.2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Efisiensi biaya administrasi fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring.Meningkatkan keamanan bertransaksi.Mengurangi Cost of Fund/Idle Cash.Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.Memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui epayment dalam mendukung percepatan penggunaan PDN.Dinamika kebijakan dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020.Dalam penggunaan KKPD, yang berwenang mengelola KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus PNSD untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran. Pengelola KKPD terdiri dari :1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yaitu kepala SKPD yang merangkap sebagai kepala SKPKD, di Kabupaten Tanah Laut diduduki oleh Kepala BPKAD sebagai PPKD.2. Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) yang merupakan pejabat yang dikuasakan untuk melaksanakan fungsi BUD3. Pengguna Anggaran (PA) yaitu kepala SKPD4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)6. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD (PPK Unit SKPD)7. Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu8. Administrator KKPDKetentuan UP KKPD yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dibagi sesuai dengan proporsi yang ditetapkan. proporsi tersebut yaitu bagi UP tunai sebesar 60% dan UP KKPD sebesar 40% dari besaran UP setiap SKPD yang ditetapkan dengan keputusan bupati.KKPD diklasifikasikan berdasarkan keperluannya yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang jasa dan modal serta kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas. Jenis KKPD untuk belanja barang jasa serta belanja modal meliputi:a. Belanja barang kebutuhan sehari-hari perkantoranb. Belanja pengadaan bahan makananc. Belanja barang untuk persediaand. Belanja sewae. Belanja pemeliharaanf. Belanja bahan bakar kendaraan dinasg. Belanja modal, danh. Belanja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sedangkan KKPD untuk keperluan belanja perjalanan dinas meliputi komponen pembayaran transport, penginapan dan sewa kendaraan.Penggunaan KKPD terdapat limit/batas penggunaan yaitu:1. Limit belanja KKPD yang melalui transaksi e-katalog, toko daring dan PLSE yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan barang/jasa pemerintah,  dapat dilakukan dengan nilai belanja paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- untuk satu penerima pembayaran.2. Limit belanja KKPD yang untuk transaksi di luar sarana di atas, nilai belanja paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- untuk satu penerima.3. Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-4. Limit belanja untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp.40.000.000,-5. Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD paling banyak 30% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.Proses transaksi dan penyelenggaraan KKPD dilakukan oleh bank dan pihak terkait dengan memperhatikan ketentuan kartu kredit sebagai alat pembayaran sesuai aturan perundang-undangan otoritas di bidang sistem pembayaran.

Pembentukan SK TIM TP2DD 2024

Pembentukan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor  B/102/I.02/HK/MSJ/2024 tentang Penetapan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah ini dilakukan guna menyelaraskan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana terdapat perubahan,penambahan ,dan pengurangan dalam Objek Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah.

Tim P2DD Provinsi Sumatera Barat

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sumatera Barat.