Regulasi

KEPUTUSAN BUPATI BENER MERIAH NOMOR : 800/483/SK/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM P2DD KABUPATEN BENER MERIAH

Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : 800/483/SK/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bener Meriah

PERATURAN BUPATI BENER MERIAH NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI

Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

KEPUTUSAN BUPATI WAKATOBI

Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 116 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023

KEPUTUSAN BUPATI MERANGIN NOMOR 195/BPPRD/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TP2DD KABUPATEN MERANGIN

Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 25 tahun 2018

Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 25 tahun 2018 tentang Pengembangan dan Penerapan E-Government di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

PERATURAN BUPATI DELI SERDANG NOMOR 107 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG

Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualiatas dan terpercaya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan yang berbasis elektronik.Peraturan Bupati ini juga merupakan Implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini juga dimaksudkan untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :1. Efektivitas;2. Keterpaduan;3. Kesinambungan;4. Efisiensi;5. Akuntabilitas;6. Interoporabilitas; dan7. Keamanan.