Perwali ini dibentuk karena Perwali Nomor 6 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati adalah Online System Pembayaran Pajak dilakukan antara Dinas dengan Bank Persepsi yang ditunjuk untuk melakukan pemindahb ukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak ke rekening kas daerah. Online System Pelaporan transaksi meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. Dengan adanya online system pembayaran dan pelaporan transaksi pajak daerah terebut maka pelayanan kepada wajib pajak dapat lebih efektif dan efisien serta mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah
Bahwa penerapan pelayanan pajak daerah melalui sistem dan transaksi elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi riil kemampuan daerah, dukungan tata kelola dan persyaratan minimal. Peraturan Walikota Blitar ini dibentuk sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Blitar untuk mewujudkan percepatan pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Kota Blitar.
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti pemberlakuan sistem pembayaraan non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang meliputi pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengeluaran daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Walikota ini dibentuk sebagai upaya mengikuti dan memenuhi dinamika kebutuhan dan penerapan sisten dan transaksi elektronik.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN DAN PENGELUARAN MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH