Regulasi

Perwali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kota Blitar

Perwali ini dibentuk karena Perwali Nomor 6 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Bupati nomor 43 Tahun 2016 Tentang Online system Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Di Kabupaten Tabanan

Ruang Lingkup Peraturan Bupati adalah Online System Pembayaran Pajak dilakukan antara Dinas dengan Bank Persepsi yang ditunjuk untuk melakukan pemindahb ukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak ke rekening kas daerah. Online System Pelaporan transaksi meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. Dengan adanya online system pembayaran dan pelaporan transaksi pajak daerah terebut maka pelayanan kepada wajib pajak dapat lebih efektif dan efisien serta mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah

Peraturan Walikota Blitar Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pelayanan Pajak Daerah Melalui sistem dan Transaksi Elektronik

Bahwa penerapan pelayanan pajak daerah melalui sistem dan transaksi elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi riil kemampuan daerah, dukungan tata kelola dan persyaratan minimal. Peraturan Walikota Blitar ini dibentuk sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Blitar untuk mewujudkan percepatan pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Kota Blitar.

Peraturan Walikota Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar

Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti pemberlakuan sistem pembayaraan non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang meliputi pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengeluaran daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Perwali Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Perwali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pelayanan Pajak Daerah melalui Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Walikota ini dibentuk sebagai upaya mengikuti dan memenuhi dinamika kebutuhan dan penerapan sisten dan transaksi elektronik.

PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 21 TAHUN 2018

PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN DAN PENGELUARAN MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH