Regulasi

SK TP2DD

Surat Keputusan Bupati Karimun tentang Pembentukan TP2DD Kabupaten Karimun.

Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah

Addendum I Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tentang Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Nomor:934/60/DKPP-Sekr.I/IV/2020 dan Nomor : 4159/SPK/BPD-TJR/IV/2020

Penetapan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Pemerintah Kabupaten Berau

Keputusan Bupati Berau Nomor 313 Tahun 2022

PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI

CHAMPIONSHIPS TAHUN ANGGARAN 2022

Pembayaran Transaksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Melalui Sistem Online

Pembayaran Transaksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Melalui Sistem Online Nomor : 197/04/MoU/BKPW/2022 dan Nomor : 022/PRJ/BPD-PST/II/2022

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Merupakan Tindak Lanjut dari Instruksi Bupati Kolaka Nomor 910/3223 Tahun 2017 Tanggal 30 November 2017  Tentang pelaksanaan Transaksi Non Tunai.1. Bahwa setiap penerimaan Daerah oleh bendahara penerimaan Daerah dan bendahara penerimaan yang berupa Pajak Bumi Bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Pajak Penerangan Jalan Wajib Menggunakan Transaksi Non Tunai.2. Bahwa setiap Belanja Barang Barang dan Jasa dari Bendahara Pengeluaran dengan minimal transaksi sejumlah Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah ) wajib melaksanakan transaksi Non Tunai.3. Untuk Belanja Pegawai yang meliputi Gaji ASN , tambahan penghasilan pegawai (TPP), Honor ASN, dan Non ASN penerimaan uang lembur dan insentif wajib melaksanakan transaksi non tunai4. pembayaran gaji dan tunjangan kepada anggota DPRD Kabupaten kolaka melalui Transfer Rekening.5. Berkaitan dengan transaksi Non Tunai, Bank sultra memberikan Fasilitasi pemindahbukuan ke rekening penerima6. Biaya Pemindahbukuan ditanggung oleh penerima.