Regulasi

Instruksi Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

1. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk penerimaan pendapatanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan 2. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk pengeluaran belanjaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.

PETA JALAN PELAKSANAAN ELETRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

Keputusan Bupati ini dibuat berdasarkan kebutuhan terkait Peta Jalan (Road Map) terkaiit Elektronifikasi Pemerintah Daerah  tahun 2021 2025

Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online

MOU pemda Jayawijaya dengan PT Bank Papua Penerimaan Pembayaran Pajak dan Retribusi secara online sistem

PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 42 TAHUN 2018 tentang PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH

Perbup non tunai

Ketentuan hukum daerah yang mengatur tentang belanja dan penerimaan secara non tunai