Regulasi

SK WALIKOTA PASURUAN NO 188/231/423.011/2021

SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DENGAN KETUA WALIKOTA PASURUAN DAN KETUAI HARIAN SEKRETARIS DAERAH DENGAN ANGGOTA SELURUH PERANGKAT DAERAH DI KOTA PASURUAN

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pringsewu

Surat Keputusan Bupati Pringsewu tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pringsewu dibentuk pada tanggal 03 Mei 2021 sesuai dengan amanat pemerintah pusat sebagai langkal awal penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

SK TP2DD Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh dan telah menindaklanjuti program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 970/ 444/   BAPENDA   -   G.ST/   2021   tentang Pembentukan  Tim Percepatan  dan  Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 15 Desember 2021

IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU

BPHTB

BPHTB online adalah sebuah aplikasi untuk mengajukan permohonan pemeriksaan bea perolehan hak atas  tanah dan bangunan yang dilakukan tanpa tatap muka sebagai pendapatan asli daerah.Peraturan Bupati Labuhan Batu Utara Nomor  18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tantangan yang dihadapi pada BPHTB online ini server dan jaringan yang kadang tidak stabil sehingga memperlambat proses pendaftaran dan Validasi. Atas tantangan tersebut BAPENDA aktif melakukan komunikasi dengan TIM IT aplikasi tersebut, begitu juga dengan teknisi jaringan.