Bahwa untuk ketentuan pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang satuan tugas Percepatan digitalisasi Daerah perlu menetapkan Keputusan Bupati tetang Tim percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bangli.(Pemkab Bangli siapkan program unggulan sambut Championship TP2DD)//bali.antaranews.com/(Tautan Program unggulan 2022)
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN BUPATI ROKAN HILIR TETNTANG TIM TP2DD