Regulasi

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan

Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Pembentukan Tim Inovasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah

bahwa dalam rangka mendukung Perecepatna  pemulihan ekonomi Nasional melalui pengembangan ekosistem dan keuangan digital Indonesia , perlu dukungan kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efesiensi dalam pengelolaan fiskal daerah 

Instruksi Bupati Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Untuk percepatan pelaksanaan Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Daerah 

PETA JALAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

Tujuan dilaksanakan Peta Jalan Eletronifikasi Transaksi pemerintah daerah  untuk meingkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah , sehingga menguranggi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efesinsi pada sisi belanja daerah 

PEMBENTUKAN TIM KERJA INOVASI PAJAK DAERAH (TRANSFORMASI DIGITAL PENATAUSAHAANA DAN PELAYANAN )

mendorong pengembangan dan penguatan penatausahaan dan pelayanan pajak daerah berbasis digital