Regulasi

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI

Perda Kota Kendari No.03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 250/KEP/BAKEUDA/IV/2021

bahwa untuk mendukung tata Kelola keuangan, keuangan inklusif dan perekonomian nasional diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah serta pembayaran dimasyarakat secara non tunai yang berbasis digit;bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota Pangkalpinang tentang Pembentukkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.

SK WALIKOTA KENDARI

SK NO. 32 Tahun 2022 Tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Kendari

PKS ANTARA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MALINAU DAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALINAU

PENGINTEGRASIAN DATA PERTANAHAN DENGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PERKOTAAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kab. Luwu Utara

Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 188.4.45/135/III/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kab. Luwu Utara

MOU KESEPAKATAN BERSAMA BANK SULTRA

Kesepakaan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Kendari dan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara tentang Pengembangan Layanan dan Inovasi Teknologi Keuangan serta Penerimaan Daerah Kota Kendari