Regulasi

Keputusan Bupati Probolinggo Nomor: 973/274/426.32/2021 tentang Pembentukan Tim Pemantau Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2021

Bahwa dalam rangka kelancaran pemantauan penyelenggaraan sistem pelaporan data transasi usaha wajib pajak daerah secara elektronik di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim PemantauPenyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha WajibPajak Daerah Secara Elektronik di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2O21.

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik

Bahwa dalam rangka peningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Perwali Nomor 56 Tahun 2020 tentang Sistem Online Pajak Daerah Kota Tarakan

Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188.45/219/426.32/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Probolinggo

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta dalam rangka mendukung seluruh transaksi ekonomi dan efisiensi dalam pengelolaan fiskal daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Probolinggo.

Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

Regulasi yang mengatur transaksi non tunai di Kota Pematangsiantar, baik dari segi Belanja maupun Pendapatan Daerah

Pembentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) Kabupaten OKU Timur

Dalam mendukung inovasi, mempercepat dan memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan koordinasi dan harmonisasi kebijakan.