KEPUTUSAN BUPATI BOJONEGORO YANG MENGATUR TIM P2DD
Keputusan Wali Kota Nomor 900/526 Tahun 2021 tanggal 07 Apr[il 2021 tentang TP2DD Kota Tebing Tinggi.
Keputusan Wali Kota No 900/322 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota No 900/526 Tahun 2021 tentang TP2DD Kota Tebing Tinggi
tentang pelaksanaan Transaksi non tunai
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 183/23/HK/2021 tentang Pembentukaan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, melakukan pengumpulan data terkait perkembangan ETPD
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen