Penandatanganan Komitmen Pembentukan Tim Percepatan dan PerluasanDigitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Bali pada tanggal 24 November 2020.
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 900/435/Kpts/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Nagan Raya
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan inhklusif, percepatan dan perluasaan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efeisien dalam pengelolaan fiskal daerah.
Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD tanggal 13 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;