Regulasi

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK NOMOR 97 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PERDA yang memuat tentang Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Turunan dari Undang - Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA

PERATURAN BUPATI NAGAN RAYA NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA

Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota

Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD. KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas melalui mekanisme UP. Penggunaan KKPD dilakukan dengan memperhatikan : (a) kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; (b) transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin elektronik data capture atau media dalam jaringan; (c) keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; (d) efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; (e) efisiensi biaya administrasi transaksi pemerintah daerah dari penggunaan UP; (f) akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Dalam rangka akuntabilitas, transparasi pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja dan pendapatan APBD yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta dalam upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilaksanakan secara non tunai. Dimana ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur pembayaran APBD melalui sistem transaksi non tunai yang berdasar pada asas : efektif, efisiensi, keamanan dan manfaat.