Regulasi

PERDA NOMOR 6 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM

PERDA NOMOR 5 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

Keputusan Walikota Probolinggo Nomor 188.45/178/KEP/425.012/2021

Percepatan dab perluasan Digitalisasi Daerah Serta dalam rangka mendukung seluruh Transaksi ekonomi dan efisiensi dalam pengelolaan Fiskal daerah.

Surat Keputusan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Surat Keputusan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan NomorĀ 128 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 5 April 2021. Dimana regulasi tersebut sebagai langkah awal dan upaya Pemerintah Daerah dalam transformasi dan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

KEPUTUSAN WALIKOTA PRABUMULIH TENTANG PEMBENTUKAN TIM PT2DD KOTA PRABUMULIH

RETRIBUSI JASA USAHA

Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi:a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;b. Retribusi Tempat Pelelangan;c. Retribusi Terminal;d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;e. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;f. Retribusi Rumah Potong Hewan;g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;h. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dani. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.