Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai atas dasar Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Setiap Pendapatan dan Belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui Transaksi Non Tunai. Serta untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, transfarans dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah Secara online dan terintegrasi
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan BPHTB secara elektronik di Kabupaten Barito Kuala
Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pembentukan TP2DD Provinsi Lampung
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) pada perangkat daerah maka diperlukan untuk diatur dan disusun petunjuk teknis pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban UP dan GU Persediaan sehingga sesuai dengan kebijakan yang terkait pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilaksanakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam setiap transaksi penerimaan PAD dan Belanja di lingkungan Pemerintahan.