Regulasi

Penerapan Sistem E-Pajak Daerah Kota Kendari

Penerapan Sistem E-Pajak Daerah Kota Kendari adalah salah satu visi Pemerintah Kota Kendari untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber penerimaan daerah secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.

Pembentukan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari

SK Walikota Kendari No. 1119 Tahun 2021 adalah perubahan terhadap SK Walikota Kendari Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di mana mengacu kepada Peraturan Mentri Dalam NegeriĀ  Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Pembentukan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari

Dalam rangka memperluas akseptasi dan percepatan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruh tranaksi ekonomi serta efisiensi dalam pengelolaan fiskal daerah, maka Pemerintah Kota Kendari membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang tertuang dalam SK Nomor 130 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Untuk Menyelenggarakan tata kelola pemerintah daerah yang baik dan untuk meningkatkan layanan publik serta membuka peluang bagi pengajsesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tepat dan akurat. Maka Pemerintah Kota Kendari atas nama Walikota Kendari membuat Perwali Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

MOU Pemerintah Kota Kendari dan PT. Fintek Karya Nusantara

Pemerintah Kota Kendari dan PT. Fintek Karya Nusantara (FINARYA) membuat Kesepakatan Bersama dalam hal Digitalisasi Layanan Sistem Pembayaran Menggunakan Aplikasi LINKAJA.

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KOTA TOMOHON