TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAANKARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
SK Tim TP2DD di buat tahun 2021 dan masih berlaku sampai sekarang dan direncanakan akan dilakukan perubahan karena adanya perubahan nomenkelatur beberapa OPD serta Bank BPD Kalteng sebagai bank RKUD tidak masuk dalam tim.
Bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas sertatertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dansebagai implementasi Surat Edaran Menteri Dalam NegeriNomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentangImplementasi Transaksi Non Tunai Pada PemerintahDaerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Implementasi Transaksi Tunai dan NonTunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bekasi Tahun 2024
Tentang tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah